Berdasarkan berbagai sumber, proses pengangkatan tenaga
honorer kategori 2 (honorer K2) menjadi CPNS mulai terlihat arahnya. Proses
pengangkatan tenaga honorer kategori 2 menjadi PNS akan dilaksanakan melalui
sebuah mekanisme seleksi. Tenaga Honorer K2 harus lolos uji kompetensi dasar
dan uji kompetensi bidang untuk dapat diangkat menjadi CPNS.
Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam hal pengangkatan tenaga honorer K2 ini diantaranya :
Sumber : CPNS 2013 Online
Ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan dalam hal pengangkatan tenaga honorer K2 ini diantaranya :
1.
Tidak semua tenaga honorer K2 lolos verifikasi dan
validasi oleh pihak Kemenpan dan BKN.
Dari jumlah tenaga honorer K2 yang didaftarkan
oleh instansi pusat dan daerah sebanyak kurang lebih 600 ribu orang, lalu
jumlahnya berkurang setelah perekaman data, nantinya yang lolos verifikasi dan
validasi kurang lebih 530 ribu orang seperti yang tersirat saat Menpan
memberikan sambutan dalam suatu acara di Aceh.
2.
Tes kompetensi dasar dan tes kompetensi bidang akan
diselenggarakan sebelum penerimaan CPNS jalur umum.
Pelaksanaan tes kompetensi dasar dan tes
kompetensi bidang akan diselenggarakan sebelum penerimaan CPNS jalur umum. Saya
perkirakan tahapan-tahapan proses seleksi penerimaan CPNS jalur honorer K2 ini
akan diselenggarakan pada medio juni-Agustus 2013. Untuk penerbitan NIP-nya
saya perkirakan akan bersamaan waktunya dengan CPNS dari jalur umum yaitu
sekitar bulan Desember 2013.
3.
Akan banyak tenaga honorer K2 yang jatuh di tes kemampuan
dasar.
Berkaca pada hasil tes kemampuan dasar peserta
ujian CPNS jalur umum tahun 2012 dimana yang lolos passing grade hanya sekitar
35%, maka tenaga honorer K2 yang akan lolos passing grade kurang lebih sama
yaitu sekitar 35% dari 530 ribu honorer K2 atau sekitar kurang lebih 185 ribu
orang. Nah, sekitar 185 ribu orang inilah yang akan melaju kembali kebabak
kedua mengikuti tes kemampuan bidang.
4.
Tenaga honorer yang lolos tes kompetensi dasar
kemungkinan besar lolos seleksi CPNS.
Tenaga honorer yang lolos tes kompetensi dasar
boleh sedikit bernafas lega karena kemungkinan untuk dapat diangkat menjadi PNS
menjadi semakin terbuka lebar dan saya perkirakan peluangnya adalah 85% untuk
dapat diangkat menjadi PNS dengan pertimbangan bahwa disamping dari hasil nilai
ujian tes kompetensi bidang, masih akan ditambah lagi dengan penilaian atas
masa kerja tenaga honorer yang bersangkutan dan juga penilaian atasan tempat
dimana tenaga honorer bekerja.
5.
Tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi akan
diangkat menjadi tenaga honorer daerah.
Tenaga honorer K2 yang tidak lolos seleksi
diwacanakan akan diangkat menjadi tenaga honorer daerah hingga masa pensiun
dengan jumlah honor diatas UMP daerah yang bersangkutan dengan catatan daerah
masih membutuhkan tenaganya.
6.
Pengangkatan tenaga honorer K2 tetap harus sesuai
dengan hasil analisa beban kerja, analisa jabatan dan proyeksi kebutuhan PNS 5
tahun ke depan.
Dalam pengangkatan tenaga honorer pejabat pembina
kepegawaian harus tetap menyesuaikan dengan analisa beban kerja, analisa
jabatan dan proyeksi postur PNS 5 tahun ke depan. Juga mempertimbangkan belanja
pegawai dimana pemerintah telah membuat batasan bahwa instansi daerah yang
boleh menerima PNS adalah daerah dengan belanja pegawai dibawah 50%. Jika
pemerintah menetapkan peraturan ini dalam penerimaan PNS dari honorer K2 maka
yang akan diserap oleh daerah menjadi PNS akan semakin sedikit karena daerah
banyak yang mempunyai belanja pegawai diatas 50%.
7.
Tenaga honorer K2 harus fokus untuk dapat lolos dari
tes kompetensi dasar.
Tenaga honorer K2 harus fokus untuk dapat
melewati passing grade atau ambang batas agar dapat lolos ke tahap selanjutnya.
Analisa saya tambahan nilai sebagai penghargaan atas pengabdian dan masa kerja
baru akan dipertimbangkan setelah tenaga honorer K2 melewati seleksi tes
kemampuan bidang. Untuk itu tenaga honorer K2 harus benar-benar fokus dulu
untuk dapat melewati tahap pertama yaitu tes kemampuan dasar dengan cara
mempelajari materi tes kemampuan dasar yang meliputi wawasan kebangsaan yang
meliputi 4 pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu bhineka tunggal ika,
UUD45, Pancasila dan NKRI, intelegensia umum meliputi tes bakat skolastik dan
juga tes skala kematangan.
Semua pasti berharap semoga pemerintah dapat
mengangkat semua tenaga honorer kategori 2 menjadi PNS, apabila tidak terangkat
pada periode pemerintahan sekarang mungkin dapat dilanjutkan programnya
mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS oleh periode pemerintahan baru
berikutnya. Terima kasih, semoga tulisan ini bisa bermanfaat.