Beberapa malam yang lalu saya ngobrol dengan teman2 sambil asyik minum kopi. Tiba-tiba ada salah seorang teman ngomong :"Sayang yah... kopi luwak itu haram, coba kalo engga...???"
Timbulah perebatan di antara yang lain. "Kata siapa luh...?", tanya teman yang lain. "Orang ada seorang ulama yang bilang kalau biji2an yang dari kotoran hewan kalo ditanam nggak bisa tumbuh lagi, itu haram." Jawabnya.
Kita simak saja fatwa MUI berikut ini :
Melalui fatwa nomor 4, 20 Juli 2010, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa kopi luwak, yakni kopi yang diolah dari biji kopi yang diambil dari kotoran hewan luwak (musang), termasuk halal atau boleh dikonsumsi umat Islam. Namun, biji kopi luwak harus melalui pencucian terlebih dahulu sebelum dapat dikatakan halal.
“Statusnya biji kopi luwak adalah mutanajis, artinya suatu benda yang terkena najis. Mutanajis itu jika dibersihkan, dicuci, maka biji kopi itu suci, halal, bisa dikonsumsi,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Selasa (20/7/2010).
Aminudin mengatakan, fatwa kopi luwak tersebut dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai halal atau tidaknya kopi yang diambil dari kotoran hewan tersebut. Menurutnya, MUI telah melakukan kajian dan menemukan bahwa hewan luwak hanya memakan kulit luar buah kopi dan menyisakan kulit tanduk buah kopi. “Dan kalau ditanam, biji kopi itu bisa tumbuh. Dengan demikian, itu bukan najis, melainkan mutanajis,” katanya.
Mutanajis berbeda dengan najis. Apa yang dikatakan najis, menurut Aminudin, salah satunya, adalah suatu benda yang dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, seperti daging babi. Namun, mutanajis adalah kondisi ketika suatu benda terkena najis yang dapat dikatakan halal jika dibersihkan.
Sumber : http://www.speedytown.com/goodday/index.php/hasil-fatwa-mui-kopi-luwak-halal-atau-haram/
Timbulah perebatan di antara yang lain. "Kata siapa luh...?", tanya teman yang lain. "Orang ada seorang ulama yang bilang kalau biji2an yang dari kotoran hewan kalo ditanam nggak bisa tumbuh lagi, itu haram." Jawabnya.
Kalo KOPI LUWAK...???
Kita simak saja fatwa MUI berikut ini :
Melalui fatwa nomor 4, 20 Juli 2010, Majelis Ulama Indonesia atau MUI menyatakan bahwa kopi luwak, yakni kopi yang diolah dari biji kopi yang diambil dari kotoran hewan luwak (musang), termasuk halal atau boleh dikonsumsi umat Islam. Namun, biji kopi luwak harus melalui pencucian terlebih dahulu sebelum dapat dikatakan halal.
“Statusnya biji kopi luwak adalah mutanajis, artinya suatu benda yang terkena najis. Mutanajis itu jika dibersihkan, dicuci, maka biji kopi itu suci, halal, bisa dikonsumsi,” ujar Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub, Selasa (20/7/2010).
Aminudin mengatakan, fatwa kopi luwak tersebut dikeluarkan MUI untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai halal atau tidaknya kopi yang diambil dari kotoran hewan tersebut. Menurutnya, MUI telah melakukan kajian dan menemukan bahwa hewan luwak hanya memakan kulit luar buah kopi dan menyisakan kulit tanduk buah kopi. “Dan kalau ditanam, biji kopi itu bisa tumbuh. Dengan demikian, itu bukan najis, melainkan mutanajis,” katanya.
Mutanajis berbeda dengan najis. Apa yang dikatakan najis, menurut Aminudin, salah satunya, adalah suatu benda yang dilarang untuk dikonsumsi umat Islam, seperti daging babi. Namun, mutanajis adalah kondisi ketika suatu benda terkena najis yang dapat dikatakan halal jika dibersihkan.
Sumber : http://www.speedytown.com/goodday/index.php/hasil-fatwa-mui-kopi-luwak-halal-atau-haram/
0 komentar:
Posting Komentar
Terima kasih Anda telah singgah dan sudi memberikan komentar dan saran di blog ini.