Featured

adsense link 728px X 15px

Mencoba "MEMBERITAKAN" apa yang seharusnya "DIBERITAKAN" - Ma'af kalau ada salah penyebutan sumber atau malah lupa disebutkan...!  »   -

0 Microsoft Office XP Tidak Akan Diupdate Lagi Mulai Bulan Juli 2011

Microsoft mengatakan bahwa 12 Juli 2011 akan menjadi hari terakhir update security dan patch dari microsoft office xp tersebut. Seperti yang kita ketahui bersama, microsoft selalu mengingatkan penggunanya setiap ada end-of-support dates atau hari ketika support microsoft terhadap suatu produk yang lama ditiadakan. Sebagai contoh: bulan Juli 2010 tahun lalu microsoft telah menghentikan support update untuk Windows XP Service Pack 2.
Memang untuk setiap produk microsoft, rata-rata disupport hanya selama 10 tahun sejak produk tersebut dirilis. 5 tahun pertama disebut mainstream support sedangkan 5 tahun berikutnya disebut Extended support. Alasan microsoft menghentikan support dan update terhadap produk lama memang sudah jelas, yaitu karena semakin berkurangnya pengguna produk microsoft tersebut serta karena sudah munculnya berbagai produk baru microsoft yang semakin banyak penggunanya.
Microsoft telah memberikan support update security dan patches selama 10 tahun. Update terakhir microsoft office terjadi pada desember 2010 lalu.
Dengan diberhentikannya support dan update untuk Microsoft Office XP, maka akan banyak pengguna microsoft office beralih ke versi office yang lebih baru. Sebagai informasi, Microsoft Office XP akan berakhir masa update dan supportnya pada 12 Juli 2011, Microsoft Office 2003 berakhir pada 14 Januari 2014, Microsoft Office 2007 berakhir pada bulan April 2014 dan untuk microsoft office 2010 akan berakhir pada bulan Oktober 2020.
Memang setelah diberhentikannya support dan security update tersebut, anda tetap bisa menggunakan Microsoft Office XP tersebut, namun hal itu berarti tidak ada patch keamanan sehingga akan memunculkan banyak lubang keamanan yang bisa saja dimanfaatkan oleh hacker dsb. Jadi, sudahkan anda mengupgrade Microsoft Office anda?
Sumber :  Klik disini

Read more

0 Gempa 8,8 SR dan Tsunami Hantam Jepang


Gempa mulai terasa pada pukul 14.46 waktu setempat
Jum'at, 11 Maret 2011, 14:00 WIB
Renne R.A Kawilarang
VIVAnews - Gempa bumi kembali mengguncang Jepang, Jumat siang. Gempa berkekuatan 8,8 pada Skala Richter (SR) ini juga memicu tsunami yang menghantam banyak kendaraan dan sejumlah bangunan di pesisir timur laut Jepang, yang dekat dengan episentrum.

Menurut kantor berita Associated Press, gempa mulai terasa pada pukul 14.46 waktu setempat. Sekitar 30 menit kemudian, terjadi gempa susulan berkekuatan 7,4 SR. Badan Survei Geologi AS menilai bahwa gempa pertama berkekuatan 8,8 SR.

Badan Meteorologi Jepang kemudian mengeluarkan peringatan tsunami di seluruh pesisir timur Jepang, yang menghadapi Samudera Pasifik. Pusat Peringatan Tsunami Pasifik di Hawaii menyatakan bahwa peringatan tsunami juga berlaku di Rusia, Pulau Marcus, dan Kepulauan Mariana.

Peringatan waspada tsunami juga dikeluarkan untuk Guam, Taiwan, Filipina, Indonesia, dan negara bagian Hawaii, AS. Penduduk ibukota Jepang, juga merasakan guncangan gempa.

Pihak berwenang masih memantau apakah bencana gempa dan tsunami itu telah menimbulkan korban jiwa dan kerusakan parah. (umi)
• VIVAnews
Read more

0 Anggaran Negara adalah Faktor Terpenting dalam Penyusunan Formasi CPNS

Jum

at, 11 Maret 2011 15:13
Jkt-Humas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menganalisa dan memberikan pertimbangan usulan formasi yang diajukan daerah, namun demikian kewenangan untuk memutuskan kebijakan atas usulan daerah tersebut berada di tangan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan&RB) untuk disesuaikan dengan anggaran negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BKN Tumpak Hutabarat saat menerima tamu dari DPRD dan BKD Kepulauan Riau, Jum’at.(11/03).
Read more

0 Penyelesaian Masalah Tenaga Honorer Harus Dilakukan dengan Cermat

Jkt-Humas, Penyelesaian masalah tenaga honorer harus dilakukan dengan cermat. Hal ini agar permasalahan tenaga honorer tidak berlarut-larut. Demikian arahan yang disampaikan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno saat membuka Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I di Ruang Aula BKN Pusat Jakarta, Kamis (10/3).


Wakil Kepala BKN Eko Sutrisno (kiri) didampingi Deputi Dalpeg Bambang Chrisnadi memberikan arahan pada kegiatan Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I



Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pengendalian Kepegawaian (Dalpeg) Bambang Chrisnadi menegaskan bahwa kegiatan verifikasi dan validasi tenaga honorer  kategori I yang telah dilakukan BKN dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memasuki proses akhir penyelesaian.  Beberapa hal yang menjadi kendala dalam kegiatan verifikasi dan validasi ini adalah: sempitnya waktu dan terbatasnya  sumber daya manusia (SDM) untuk  melakukan verifikasi dan validasi ini. Oleh karena itu, dalam waktu dekat pengumuman hasil verifikasi dan validasi tenaga honorer kategori I yang memenuhi kriteria (MK) dan tidak memenuhi kriteria (MK) akan dilakukan melalui website BKN.
Kegiatan Progres Laporan Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer Kategori I diikuti oleh para pejabat Eselon I dan II BKN Pusat dan para Kepala Kantor Regional I-XII BKN. Melalui kegiatan ini, diharapkan adanya persamaan persepsi diantara para pejabat BKN dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer dengan baik dan tuntas.

Read more

0 Lurah Dimungkinkan Angkat Tenaga Honorer

JAKARTA - Pemerintah memudahkan instansi di daerah dalam melakukan perekrutan tenaga honorer. Bahkan seorang lurah pun diperkenankan mengangkat tenaga honorer.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 30 Tahun 2010. Menteri Negara PAN&RB EE Mangindaan mengatakan, turunnya peraturan Kepala BKN itu berkaitan dengan pengangkatan honorer.

Sesuai Surat Edaran Menneg PAN&RB No 5 Tahun 2010, honorer adalah tenaga yang diangkat pejabat berwenang atau pejabat lain dalam pemerintahan. Namun pengangkatannya di bawah tahun 2005.

Menurut Mangindaan, pejabat berwenang yang dimaksud dalam SE tersebut adalah pejabat yang berwenang mengangkat tenaga honorer dan pejabat lain yang diberi delegasi wewenang untuk mengangkat tenaga honorer sesuai Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2010. "Nah, kepala kelurahan termasuk di antaranya," ujar Mangindaan pada JPNN di Gedung DPR RI, Rabu (9/2).

Adapun pejabat yang dimaksud itu adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK), pejabat daerah, dan pejabat pusat. Pejabat daerah meliputi sekda, kadis, kepala badan, sekretaris dewan, kepala kantor, camat, kepala unit pelayanan teknis daerah, kepala sekolah negeri, kepala kelurahan dan pimpinan satker lainnya. Sedangkan pejabat pusat adalah sekjen, dirjen, irjen, kepala badan, kepala kantor wilayah, direktur, kepala biro, dan pimpro.

Untuk pejabat yang tidak berwenang berdasarkan RPP Tenaga Honorer, lanjutnya, adalah pejabat yang tidak diberi delegasi wewenang dan tidak memiliki otorisasi keuangan untuk mengangkat tenaga honorer dengan sumber dana APBN/APBD. Mangindaan menegaskan, di lapangan banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah tetapi tidak diangkat oleh pejabat berwenang dan penghasilannya tidak berasal dari APBN/APBD dan tidak sesuai PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Honorer menjadi CPNS.

"Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan, maka BKN mengeluarkan peraturan tentang siapa saja pejabat lain itu," jelasnya.

Ditambahkan Mangindaan, meski peraturan Kepala BKN itu baru dikeluarkan pada 2010 namun tetap berlaku untuk pengangkatan honorer kategori dua di bawah 2005. "Kalau kategori satu (honorer tertinggal dan tanpa tes) kan sudah selesai. Agar ketahuan apakah benar honorernya masuk kategori dua, maka dibuatkan peraturan siapa saja sih pejabat lain yang berwenang mengangkat tenaga honorernya. Jika tidak diklasifikasikan, jumlahnya pasti membludak," terangnya. (esy/jpnn)

Sumber : NASIONAL - HUMANIORA
Kamis, 10 Februari 2011 , 00:10:00
www.jpnn.com
Read more

0 Pengumuman Tenaga Honorer Tunggu PP

JAKARTA--Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BadanKepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat mengungkapkan, dalam manajemen kepegawaian perlu ada norma, standar, dan prosedur (NSP).

Sebagai lembaga teknis yang mengurus masalah kepegawaian baik pusat maupun daerah, BKN wajib membuat NSP tersebut, termasuk diantaranya permasalahan tenaga honorer.

"Sesuai NSP, BKN akan mengumumkan tenaga honorer setelah peraturan pemerintah yang baru tentang tenaga honorer diterbitkan," kata Tumpak yang dihubungi, Sabtu (26/2).

Di dalam PP yang baru tentang tenaga honorer, lanjutnya, akan dijelaskan semua hal yang berkaitan dengan tenaga honorer kategori satu (yang dibiayai APBN/APBD dan kategori dua (yang tidak dibiayai APBN/APBD). Selain itu, tenaga honorer harus berhati-hati terhadap berbagai usaha penipuan yang mengatasnamakan para pejabat BKN.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Tumpak mengatakan, penyelesaian tenaga honorer kategori satu dan dua ditargetkan tuntas tahun ini. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang honorer tertinggal ini pun sudah masuk pembahasan Komisi II DPR RI. Dia optimis target penyelesaian honorer kategori satu dan dua itu bisa terealisasi. Apalagi pasal-pasal dalam RPPnya sudah dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR. (esy/jpnn)

sUMBER : NASIONAL - HUMANIORA
Sabtu, 26 Februari 2011 , 23:59:00
www.jpnn.com
Read more
 
© Wong Tegal Kunir | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger